“Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Sabu Berat 24.946,47 Gram dari dan Pil Ekstasi 9.044 Butir Positif Epilon,dimana barang bukti tersebut disita 7LP dari 11 Tersangka yang terdiri dari 10 Tersangka Laki Laki dan 1 Tersangka Perempuan,” urai Kapolres.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 Tersangka berupa Narkotika Sabu seberat 1,41 Gram.
Amatan wartawan, Prosesi pemusnahannya pun melibatkan unsur Forkopimda dengan cara di rebus dan di blender dan di rebus lalu dibuang ke dalam closet.
Untuk diketahui, dalam penanganan perkara Narkotika periode Maret Hingga Agustus 2022, Polres Labuhanbatu telah menyita Narkotika Sabu 25.884 dan telah menyelamatkan sekitar 26 Ribu Jiwa, dengan Asumsi sesuai SEMA 04/2010 Barang Bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 Gram.
Sedangkan total barang bukti pil ekstasi, yang berhasil disita Polres Labuhanbatu periode Bulan Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 Butir, dalam hal ini telah menyelamatkan 1.151 Jiwa. Jika diasumsikan sesuai SEMA 04/2010 golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 Butir.