Dalam sidang sebelumnya untuk diketahui bahwa kedua terdakwa Ahmad Zairil, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 500 juta Subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Yoke, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda 400 Subsider 6 bulan
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Palembang Boby H Sirait SH MH, usai persidangan berlangsung saat diwawancarai mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari secara keseluruhan atas vonis Majelis Hakim.
“Langkah hukum apa nanti akan kita tentukan setelah mempelajari secara keseluruhan salinan putusan majelis hakim, termasuk pengembangan perkara ini juga tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan,” pungkasnya.
Sementara itu tim penasehat Hukum terdakwa yakni Ahmad Zairil Dan Yoke,Jasmadi SH MH saat di konfimasi mengatakan Kami selaku tim kuasa hukum Akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum atas vonis majelis hakim tersebut.
“Kami menghormati atas putusan Majelis Hakim, tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami, terkait langkah hukum apa yang akan diambil, apakah menerima atau banding, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujar Jasmadi.




