Nusantara Netizen – Lhoksukon
Ketua DPRK Aceh Utara menggadakan rapat paripurna untuk menetapan Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE yang didampingi oleh Wakil Ketua yaitu Hendra Yuliansyah SSos dan Misbahul Munir ST.
“Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0820/IN/DPP/V/2022, tertanggal 31 Mei 2022 perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRK Aceh Utara,” kata Arafat setelah membuka sidang.
DPP PPP menyetujui Khairuddin ST menjadi Wakil Ketua DPRK Aceh Utara menggantikan almarhum H Mulyadi CH, keduanya berasal dari PPP, ungkap Arafat Dalam surat tersebut.
H Mulyadi CH yang merupakan wakil Ketua II DPRK Aceh Utara yang lama,meninggal dunia pada 20 Mei 2021 di rumahnya, Desa Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Lalu DPP menginstruksikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Aceh, agar segera memproses PAW Wakil Ketua DPRK Aceh Utara.
Dan DPW PPP Aceh merekomendasikan Khairuddin sebagai Wakil Ketua II definitif DPRK Aceh Utara dengan sisa masa jabatan 2019-2024.