“Fraksi Partai Golkar mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara apa yang menyebabkan tingginya angka Defisit? Apakah nilai Defisit yang cukup tinggi tersebut tidak melampaui batas maksimal Komulatif APBD dan batas maksimal Defisit APBD berdasarkan kategori Fiskal Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 tahun 2020?”, tanya Rizky dalam Paripurna.
Diketahui bahwa pada Nota Laporan keuangan yang disampaikan dijelaskan realisasi pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.168.634.296.933,83 (1 Triliyun 168 Milyar 634 Juta 296 Ribu 933 Rupiah, 83 Sen) sedangkan analisis belanja tahun anggaran yaitu sebesar Rp.1.306.475.562.201 (1 Triliyun 306 Milyar 475 Juta 562 Ribu 201 Rupiah), maka dengan adanya selisih nilai APBD, Fraksi Partai Golkar memahami terjadinya Defisit anggaran sebesar Rp.137.841.265.268,83 (137 Milyar 841 Juta 265 Ribu 268 Rupiah, 83 Sen). *hari#
Teks Foto:
Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Rizky Aryetta, SST, M.Si di Aula Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (07/06/2022), (Hari).