Dengan kehilanganya satwa harimau Sumatera ini akan sangat berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan juga di wilayah di Sumatera lainnya, lanjutnya.
“Dan kejahatan ini merupakan kejahatan serius,” ucap Ridho dengan tegas.
Menurut KLHK kejahatan ini merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat serius dan luar biasa, karena kejahatan ini juga berperhatian secara luas dari publik, baik di Indonesia maupun juga publik Internasional.
“Ini yang perlu sampaikan, langkah penindakan yang kami lakukan ini untuk memastikan bahwa keadaan satwa-satwa se-eksotik Indonesia, yang punya perenan penting terhadap ekosistem kita ini dapat kita jaga dan kita lestarikan,” kata Ridho.
Dari proses penangkapan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses penyidikan, ujar ridho menjelaskan.
“Dan para tersangka diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Atas perbuatannya ke tiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal 100 juta.