Nusantara Netizen – Bener Meriah
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera sebagai tersangka dalam kasus penjualan Harimau Sumatera.
Selain Ahmadi dua rekannya yang ikut membantu juga ditetapkan menjadi tersangka yaitu, IS (48) dan S (44).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh, 30 Mei lalu.
Atas kasus tersebut diperlukan penindakan yang sangat serius dilakukan, ungkap ridho di karenakan sebagaimana diketahui bahwa harimau Sumatra adalah salah satu satwa eksotik yang dilindungi oleh Negara Indonesia.
“Disini dihadapan kita ada barang-barang buktinya, ada satu lembar kulit harimau Sumatera, tulang belulang, ada empat gigi taring, HP (handphone), serta ada juga kunci mobil dan STNK,” kata Ridho, saat gelar Konferensi Pers di Mako Polda Aceh, Jumat, 3 Juni 2022.
Harimau Sumatera merupakan bentuk kekayaan bangsa Indonesia dan kekayaan dunia dan tentunya mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan, ungkap ridho