Bahkan (heriyanto) mngatakan sudah di izinkan kapolres prabumulih dan dia juga mengatakan sdh dizinkan Diskrensuss palembang.
Kami dari awak media juga merekam perkataan (heriyanto) yang menyangkut nama Kapolres Prabumulih.
Kami meminta agar BPOM kota Prabumulih, ataupun aparat penegakkan hukum untuk segera menindak lanjuti.
Temuan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penjual jamu dan obat obatan ilegal dan meng edar kan produk obat dan jamu tradisional dan ilegal. Tidak ada izin BPOM.
Untuk sementara, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah mengedarkan jamu dan obat obatan ilegal tersebut dijual kan melalui pedagang pedagang jamu dipasar dan ditoko toko jamu di kota Prabumulih.
Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para penjual dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1).
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1).