Sementata itu JPU Kejari OKU Selatan sebelumnya menuntut kelima terdakwa oknum Kades dengan masing-masing pidana penjara selama 3 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, selain itu juga kelima terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan,” terang JPU saat di persidngan
Di jelaskan bahwa Ketujuh terdakwa diduga terlibat Korupsi Dana Fasilitas Lapangan Bola, di. Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Oku Selatan. (M.Tahan)




