Pada sidang Pengadilan Negeri Phuket pada 3 Mei 2022 terhadap kedua nelayan Aceh Timur itu menjatuhkan putusan kewajiban dan membayar denda sejumlah TB 50.000 Bath.
“Karena keduanya menunjukkan kelakuan yang baik selama ini, serta memiliki masa depan yang panjang,” kata Kepala BPPA Almuniza Kamal.
Muhammad Nazar (13) dan Mujiburrahman (17) yang masih dibawah umur itu merupakan Anak Buah Kapal (ABK). Keduanya melaut dengan Kapal Motor (KM) Sinar Makmur 05 bersama 17 orang nelayan lainnya.
BPPA beserta Pemerintah Aceh dan juga masyarakat Aceh, berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya,Karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan itu. (Pewarta : Putri Pranata)