Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Wartawan Wiwin Hendra)
Ketua Panitia Fun Run Siantar Ucapkan Terimakasih Kepada Ribuan Peserta
Siantar, Nusnet.news- Kegiatan fun run dimulai pukul 6 pagi dan berakhir di Lapangan Adam Malik, Para peserta menempuh rute melalui...
Read more




