“Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat,” katanya kepada wartawan.
Lanjut dia mengatakan, bahwa dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis lobster yakni jenis Pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor sehingga di total mencapai 616.800 ekor
“Selain benih lobster anggota kita turut mengamankan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit Speedboat Merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang,” tambahnya.
Selain itu anggota Ditpolairud Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap Nakhoda speedboat merek Sei Sembilang, Nahkoda speedboat merek Kartika, hingga kernet speedboat merek Kartika.
“Dari ungkap kasus yang anggota kita lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara,” tutupnya. (Reporter : Juni H)




