Tersangka ini telah ditarget terlibat jaringan narkoba, diduga menjadi pemasok narkotika kepada kalangan karyawan dan saat ini terhadapnya masih dilakukan pengembangan kasus.
Untuknya dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (Syah)