Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR dan Satpol-PP menyisir tower menara yang melanggar peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu no 23 tahun 2016 tentang Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) dikecamatan Panai Hulu Rabu 6/4/2022.
Penyisiran terhadap PT. Pemilik tower dimaksudkan untuk menegakan perda maupun ijin dan pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut.yang mana di wilayah Kabupaten Labuhanbatu ada terdapat beberapa titik di empat kecamatan yang berdiri tower menara yang tidak sesuai RTRW.
Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom mengatakan dari data yang terhimpun ada beberapa titik menara yang tidak memiliki ijin, dan ini akan diberikan sangsi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Hari ini kita menyusuri dua Kecamatan, yakni Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu, untuk yang berada di kecamatan Pangkatan ada satu titik yang sudah pernah kita berikan teguran, dan mereka sudah membongkar menara tersebut ditanggal 22-25 Februari lalu.