Untuk di Rantau Utara ada dua titik tiang tower yang berada di Perlayuan l Kelurahan Pulo Padang dan Jl. Manaf Lubis Kelurahan Sirandorung.
Sedangkan untuk Kecamatan Rantau Selatan terdapat lima titik tiang tower yang berada di Bandar Rejo Ujung Bandar Kelurahan Ujung bandar, Puja Karya Ling Rejo Mulyo ll, Jl. Masjid Sukron Kelurahan Bakaran batu, Jl. HM Said Kelurahan Perdamaian, Kali Bening Kelurahan Sidorejo. Ucapnya
Dilain sisi Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan menyebutkan akan terus kita lakukan berupa himbauan dan teguran, jika tidak di indahkan kita akan tindak sesuai peraturan.
Berdasarkan data dihimpun ada empat Kecamatan yang terdata berdiri menara tower yang melanggar Perda no 23 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, yakni di Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hulu dan Pangkatan.
Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, turut hadir di lokasi tersebut Camat Rantau Utara Napsir Rambe ST, Lurah Pulo Padang Hakim Dalimunthe SE dan staff Kecamatan Rantau Selatan. (Rahmat)