Sebelumnya, pada hari Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku juga melakukan aksi pencurian di Alfamidi Aek Kanopan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 3.200.000.
Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan yang merujuk pada Laporan Polisi pertama dalam kasus ini, Tim Tekab Polsek Kualuh Hulu telah mengetahui keberadaan pelaku dan berangkat menuju ke sasaran guna melakukan penangkapan.
Setiba rumah pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berusaha melarikan diri dengan memanjat plafon rumah. Namun tim langsung berupaya menangkap dan menurunkan pelaku yang terus meronta sekuat tenaga untuk melarikan diri.
Setelah beberapa saat pelaku berhasil diamankan dan tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan Perangkat Desa serta keluarga pelaku. Kemudian tim membawa pelaku berikut barang bukti guna proses penyidikan selanjutnya ke Polsek Kualuh Hulu. (Uban)