Lebih lanjut Fityan Hamdi menerangkan terkait dengan Iuran Tahunan Askab/Klub ” kalau iuran ada kewajiban itu di Statuta Pasal 17 Ayat 1 Point E artinya seluruh anggota PSSI wajib membayar iuran, Ayat 2 nya apabila pelanggaran dalam kewajiban termasuk iuran itu tadi maka akan dikenakan sanksi, kalau iuran ada sanksinya pada rapat Exco bisa saja salah satunya tidak dijadikan Voters atau denda ” terang Fityan.
Ketika dipertanyakan lebih lanjut iuran tahunan yang dibayarkan oleh Askab/Klub diperuntukkan dan digunakan kemana Ketua Kongres tersebut mengungkapkan ” salah satunya membantu kompetisi, membantu kompetisi itu, contoh kemarin ada beberapa titik atau venue Asprov ikut nimbrung membantu pembiayaan ” tandas Fityan.
Ditempat terpisah Ketua Poslab Labuhanbatu Asrol Aziz Lubis, SE, MAP angkat bicara setelah keluarnya Surat Keputusan itu dimana Poslab Labuhanbatu hanya sebagai Peninjau bukan menjadi Voters pada gelaran Kongres itu ” tanggapan Saya sebenarnya Saya kecewa karena Poslab ini tidak pernah tahun-ketahun tidak mengikuti Liga, malahan tahun 2021 kemarin Kita menjadi Tuan Rumah Putaran I dan ke II ini merasa sangat kecewa, namun setelah Saya jajaki bahwasanya Poslab ini tidak membayar Iuran Tahunan sebagai anggota Asprov, Saya sangat terkejut kenapa Asprov tidak pernah menyurati tagihan kepada Kita. Kekecewaan satu lagi karena Kita sudah menjadi Tuan Rumah Liga 3 tahun 2021 putaran I dan II Kita anggap gak ada masalah lagi kepada Asprov “ pungkas Asrol Aziz Lubis (Kamis, 24/03/2022).