“Kami berharap kepada SP. BUN Tanjung Kasau agar membantu permasalahan kami, jangan terkesan tutup mata.”ketus para karyawan.
“Yang lebih herannya lagi, setiap bulan membayar uang SP. BUN, tetapi kami tidak memiliki kartu anggota.”ungkap para karyawan dengan nada kesal.
Di tempat yang sama, Mannarazi salah satu karyawan perkebunan Tanjung Kasau juga mengatakan,”Saya salah satu korban yang di PHK secara sepihak, saya sudah bekerja selama 14 tahun tetapi pesangon hanya Rp.4.411.904., yang harus saya terima, sedangkan dari serikat pekerja tidak ada tanggapan sama sekali.”ketus Mannarazi dengan nada kesal.
Dari amatan awak media surat PHK tersebut dengan tembusan Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Batu bara.
Ketua SP.BUN Tanjung Kasau saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut, pesan yang dikirim tersebut ceklis dua dan berwarna biru, sampai berita ini dikirim ke meja redaksi tidak ada jawaban sama sekali.
(Wartawan Wiwin Hendra)