Nusantara Netizen – Batubara
Fungsi organisasi Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN) adalah sebagai mitra kerja manajemen dan stakeholder lainnya, sesuai dengan pasal 4 ayat (c) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa serikat pekerja berfungsi sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkorelasi mempersatukan, memupuk kesetiakawanan serta mempererat tali persaudaraan dengan membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja dan keluarganya, sehingga kesejahteraan pekerja dapat tercapai.
Lain halnya dengan permasalahan yang dihadapi sejumlah karyawan perkebunan Tanjung Kasau sampai saat ini belum yang terselesaikan, para karyawan berharap agar SP. BUN jangan tutup mata.
Seperti yang diucapkan Zuliali Surianto Lubis bersama karyawan lainnya, “Setiap bulan kami membayar sebesar Rp25.000,- dengan dipotong dari uang gaji, untuk uang SP. BUN.”ucap Zulaili Surianto Lubis bersama karyawan lainnya di Tanjung Kasau, Selasa (08/3/2022).