Baihaki Akbar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan.
Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegasnya.
Oleh karena itu perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina), telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Larm-Gak dan Hippma mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Baihaki Akbar.



