Kemudian masalah tersebut diketahui oleh perangkat Desa, sehingga perangkat Desa melakukan musyawarah untuk mendamaikan kedua belah pihak pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 19.40 Wib, di meunasah desa Alue Ngom Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
Pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib, korban MY sedang duduk di kios kelontong milik Sayuti (Saksi), dan waktu tak berselang lama pelaku AL datang ke kios milik Nurdin (Saksi) yang posisinya bersebrangan jalan sekitar +- 15 Meter dari kios sayuti.
Kemudian Pelaku AL langsung melakukan Penganiayaan berat Menggunakan Senapan Angin ke arah kepala bagian belakang MY(korban) tepatnya di bawah telinga kanan korban menggunakan senapan angin laras panjang jenis softgun warna hitam, setelah melakukan Penganiyaan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku langsung melarikan diri sambil membawa senapan angin laras panjang warna hitam ke arah jalan.
Kejadian tersebut dipicu oleh motif Al (pelaku) dikarenakan tidak terima atas perlakuan MY (korban) terhadap abang kandungnya AM, dan Sampai Saat Ini, AL Masih Dalam Pengejaran ” ucap nya. (Pewarta : Putri Pranata)