Kemudian masalah tersebut diketahui oleh perangkat Desa, sehingga perangkat Desa melakukan musyawarah untuk mendamaikan kedua belah pihak pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 19.40 Wib, di meunasah Gp. Alue Ngom Kec. Nibong Kab. Aceh Utara.
Pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib, korban MY sedang duduk di kios kelontong milik Sdr. Sayuti (Saksi), kemudian yang diduga pelaku AL datang ke kios milik sdr. Nurdin (Saksi) yang posisinya bersebrangan jalan sekitar +- 15 Meter.
Kemudian Pelaku AL langsung melakukan Penganiayaan berat Menggunakan Senapan Angin ke arah kepala bagian belakang MY(korban) tepatnya di bawah telinga kanan korban menggunakan senapan angin laras panjang jenis softgun warna hitam, setelah Dilakukan Penganiyaan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku langsung melarikan diri sambil membawa senapan angin laras panjang warna hitam ke arah jalan.
Kejadian tersebut dipicu oleh motif dendam Al (pelaku) dikarenakan tidak terima atas perlakuan MY (korban) atas abang kandungnya AM, dan Sampai Saat Ini, Masih Dalam Pengejaran Terhadap Pelaku AL,”Tutup Kapolsek. (Red)