Kemudian juga ditemukan 2(dua) paket kecil narkotika jenis shabu, 1(satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan plastik klip kosong.
Selain itu katanya, juga ditemukan uang tunai Rp. 320.000,- (tiga ratus dua pupu ribu rupiah), hasil penjualan narkotika jenis shabu.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku kepemilikan barang bukti tersebut”, jelas Kanit Reskrim, Ipda Yuna H Gultom SH MH.
Selanjutnya pelaku dan keseluruhan barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Kualuh Hulu. (Uban)