Para tersangka kini diamankan mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ilhamsyah)
Polres Labuhanbatu Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Damai Di Kantor DPRD
Nusnet.com,Rantauprapat-Polres Labuhanbatu melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (1/9/2025), di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan...
Read more