Kalau sakitnya serius tentunya akan dibantarkan atau dipindahkan ke Rumah Sakit (RS).
Namun, tidak mempengaruhi masa hukuman. Kecuali, ada pertimbangan lain,” ungkap Razman.
Razman menegaskan, tertundanya eksekusi tidak boleh lebih dari dua kali. Bila ada yang menghalang-halangi proses penegakkan hukum dalam eksekusi (Obstruction of Justice) merupakan tindak pidana, ucap Razman.
Kecuali lanjut Razman, Terpidana telah sakit lama, padahal saat sidang sebelumnya Terpidana dalam keadaan sehat dan infonya masih bisa berjalan, ungkapnya.
Selain itu RAN menghimbau, untuk dijalani saja proses eksekusi, karena masih ada sekitar 40 warga yang diduga telah menjadi korban dari Terpidana Tjik Maimunah. “Kami akan buktikan adanya dugaan “Mafia Tanah,” bebernya.
Razman berharap, Titis Rachmawati SH, sebagai pengacara senior beri himbauan ke kliennya (Tjik Maimunah), bukan malah mengadu dan melaporkan Jaksa dengan menyurati ke mana-mana.
Sebab, jaksa merupakan pengacara negara yang menerima berkas limpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, salah jaksa dimana, paparnya.