Nusantara Netizen – Sumsel
Mempertanyakan tertundanya proses eksekusi putusan Makamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan Terpidana Tjik Maimunah (80) terkait perkara menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan dijatuhi hukuman 3 (tiga) bulan penjara.
Advokat DR H Razman Arif Nasution (RAN) SH SAg MA PhD, yang didampingi Andi Nasution dan rekan serta perwakilan RAN Law Firm Palembang-Sumsel, Alek Pander SH mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk bertemu dengan pejabat utama di Kejati Sumsel, Selasa (8/2/2022).
Usai pertemuan, RAN mengatakan, kedatangannya ke Palembang-Sumsel di hari ini ingin bertemu dengan pejabat utama di Kejati Sumsel.
Namun menurutnya, yang ditemui tidak harus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) langsung, bisa Wakajati, Aspidum, Asintel dan Aswas, katanya dihadapan para awak media.
RAN mengaku, dirinya telah menghadap Aspidum guna mempertanyakan, terkait perintah putusan MA RI dengan Terpidana Tjik Maimunah untuk dilakukan eksekusi dan menjalani hukuman dengan pidana 3 bulan penjara yang tertuang dalam amar putusan MA RI jelas dan incraht tanpa alasan apapun, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia, jelas Razman.