Dari pengakuan pelaku, pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB pelaku tidak melihat korban di dalam kamar. Selanjutnya pelaku bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone, hal ini membuat pelaku merasa curiga dan menghampiri korban.
Pelaku bertanya kepada korban “kenapa belum tidur dan gelisah kali” akan tetapi korban tidak menghiraukan pertanyaan pelaku yang membuat pelaku tersinggung dan marah, kemudian pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh.
Melihat korban terjatuh dan memeriksa keadaanya yang diduga telah tidak bernyawa, pelaku panik, kemudian korban digendong dan membawanya ke pinggir sungai seolah-olah korban hilang dari rumah.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah
- Satu set pakaian milik korban.
- Satu unit handphone milik korban.
- Satu lembar baju milik pelaku.
- Satu lembar kain sarung milik pelaku.
- Dua buah cincin besi milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.




