Camat Bandar Huluan yang juga di konfirmasi via pesan singkat menanggapi konfirmasi awak media. Dan melalui telepon WhatsApp pak camat mengatakan bahwa yang dilakukan kepala Desa (pangulu) Naga Jaya 2 Raslan Sinaga memang benar kesalahan dan melanggar Undang – Undang pidana dan beliau akan melakukan pembinaan. Disinggung terkait hal pelanggaran pidana perjudian sebagaimana diatur pada KUHAP pasal 303 yang dilakukan kepala desa (pangulu) Naga Jaya 2 Raslan Sinaga, Camat Bandar Huluan mengatakan akan berkordinasi pada atasan apakah akan ditindaklanjuti kepada pihak berwajib (Kepolisian Resort Simalungun).
Perlakuan pelanggaran KUHAP pasal 303 tentang perjudian menjadi pertanyaan serius buat warga di kabupaten Simalungun. Apakah KUHAP pasal 303 tentang pidana perjudian berlaku buat seorang aparat pemerintahan yaitu Kepala Desa (pangulu) Naga Jaya 2 Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun Raslan Sinaga?. (SN)