Sebanyak 4 Orang terlibat jaringan berhasil diungkap berinisial NK (28), P (25), A (30) ketiganya adalah warga Desa Pematang Seleng, dari mereka dikembangkan ke ES (42) warga Kampung Perlebian Labusel yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019.
Dari ke 4 tersangka disita sabu 14,4 gram, 1 buah buku catatan transaksi narkotika dan satu timbangan elekrik.
Dari 12 LP yang diungkap 10 LP berhasil diungkap Sat Narkoba, Polsek Panai Hilir dan Polsek Torgamba masing-masing 1 LP.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SH melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH menyampaikan di tengah tengah kesibukan mendorong masyarakat untuk vaksin tetap memerintahkan personilnya untuk komit dalam pemberantasan narkoba. (Koko Wan)