Dijelaskan, pada rabu, sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan menangkap dua orang terduga pelaku berinisial JD (25) dan SM (21), keduanya mahasiswa warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian pada Kamis, sekitar pukul 09.30 WIB, kembali diamankan berinisial HS (25) dan SR (20), keduanya karyawan perkebunan, warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara.
“Hari pertama, diamankan lima bungkus plastik warna kuning bertuliskan Quanyinwang diduga berisi sabu-sabu seberat 5,5 kilogram,” kata Hadi lewat pesan singkat, Jumat (24/12/2021) sore.
Kemudian pada hari kedua, pihaknya menyita barang bukti dengan kemasan yang sama diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram.
Penangkapan keempat pelaku bermula dari adanya informasi pengiriman sabu-sabu dari Aceh tujuan Medan sebanyak 10 kilogram menggunakan kendaraan pribadi.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Satgassus Merah Putih, dan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, dan Satgaswil Aceh- Sumut.