Foto : Pekerja kebun ditangkap diduga membawa 8 kilogram sabu-sabu di dalam mobilnya. (Foto/KOMPAS.com)
NusantaraNetizen-Sumut
Empat orang warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh dicokok tim gabungan penanganan narkoba dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda.
Dari keempat warga yang dua diantaranya merupakan mahasiswa tersebut, disita barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 13,5 kilogram.
Diberitakan KOMPAS.com tanggal 24 Desember 2021, semua pelaku diamankan di sekitaran Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.
Sabu-sabu yang kini menjadi barang bukti seberat 13,5 kilogram tersebut, diangkut menggunakan dua mobil pribadi dari Aceh menuju Palembang.
Keempat pelaku dan semua barang bukti yang disita petugas, kini telah diamankan di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (22/12/2021) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, aksi kedua yaitu pada Kamis (23/12/2021) di Jalan Lintas Aceh – Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.