“Di pulau tersebut tidak ada penghuni dan disimpannya di bawah pohon nipah,” ujarnya.
Selanjutnya, saat dilakukan penyelidikan bahwa barang tersebut adalah milik tersangka dan sengaja disimpan untuk diedarkan di Tanjungbalai dan sekitarnya.
“Pengakuannya barang ini hanyut. Tapikan gak mungkin dia tau dalam bungkusan ini kalau hanyut itu sabu. Inikan bungkusan teh cina,” ujar Triyadi.
Dalam satu kilogram, tersangka menjual sabu dengan harga Rp 150 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Saya komitmen memberantas Narkoba, ditambah ini Kasat Narkoba kami yang baru, saya tidak mau neko-neko. Dahulu, saya memohon maaf kepada masyarakat mungkin ada bagian dari kami yang mengecewakan masyarakat. Mereka telah di pecat,” kata Triyadi. (Ilh)




