Foto : Press release di Mapolres Tanjungbalai bersama barang bukti 21 kilo gram sabu. (Foto/Ilh)
NusantaraNetizen-Tanjungbalai
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 21 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dari seorang berinisial SS Perairan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan Narkotika golongan satu jenis sabu ini berdasarkan dari pengamanan seorang tersangka berinisial SS warga Sei Apung Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, Kamis (16/12/2021) mengaku kasus ini berawal saat SS diamankan membawa barang bukti sabu seberat satu kilogram yang hendak dijualnya ke personel yang melakukan under cover buy.
“Pertama kami temukan dari tangan tersangka satu kilogram, kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan 20 bungkus sabu lagi di kepulauan terpencil dari tangan tersangka,” ujar Triyadi.
Tambahnya Triadi menjelaskan 20 bungkus sabu tersebut ditemukan di dalam karung yang disimpan oleh tersangka di salah satu pulau terpencil di perairan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan.




