Lalu pelapor menanyakan masalah apa yang menimpa Mawar. Selanjutnya dijawab Pdt Kornelius Silitonga bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi udaknya SHP. Tanpa berpikir panjang, pelapor beserta keluarga lainnya berangkat menuju Sibolga.
Setelah ketemu, ternyata benar korban mengakui kepada ibunya bahwa dia telah berulangkali disetubuhi oleh udaknya sejak Maret 2021 hingga terakhir kalinya, Senin tanggal 13 Desember 2021.
Atas kejadian itu pelapor melaporkannya ke Polres Sibolga untuk diproses sesuai hukum. Tepat pada Selasa (14/12/2021) sekira pukul 23.35 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya.
“Kemudian tim bergerak dan mengamankan pelaku, pekerjaannya sebagai pegawai koperasi. Dia dibawa ke Mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kasat Reskrim. (Jumar)