Foto : Terduga pelaku persetubuhan paksa kepada keponakannya yang masih pelajar. (Foto/ist)
NusantaraNetizen-Sibolga
Seorang warga Jalan Melur Atas, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, SHP (31) ditangkap tim Satreskrim Polres Sibolga di kediamannya, Selasa (14/12/2021) sekira pukul 23.35 WIB.
Pasalnya, SHP diduga telah menyetubuhi keponakannya sebut saja Mawar (17) yang masih pelajar di salah satu SMA. Sejak Maret lalu, ternyata pelaku kerap mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dahrun Harahap dikonfirmasi nusnet.id, Rabu (15/12/2021) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku adalah atas laporan persetubuhan anak di bawah umur.
Diringkusnya pelaku setelah adanya laporan dari MS (41) warga Jalan Desa Hurlang Muara Nauli, Dusun II, Desa Labuan Nasonang, Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah terkait apa yang menimpa putrinya tersebut.
Kronologis kejadian bermula pada Selasa (14/12/2021) sekira pukul 18.00 WIB, saat dirumahnya pelapor mendapatkan telepon dari Pdt Kornelius Silitonga yang menyuruhnya datang ke Sibolga, karena korban ada masalah.