“Atas permintaan dan persetujuan dari orangtua, korban tidak dilakukan visum atau autopsi dan bersedia membuat surat penyataan tidak keberatan atas kejadian tersebut,” sebutnya. (Uban)
Polda Sumut Pastikan Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun Ditangani, OPD Serahkan Kuasa ke Kejaksaan Negeri
Sumut, Nusnet.news- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memastikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan...
Read more




