Pengembangan selanjutnya, diamankan SRN (40) saat digrebek di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat dan disita 1 plastik transparan ganja 1942 gram disimpan dalam kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom ganja berat 3200 gram dan satu buah timbangan warna merah.
Dilanjutkan AKP Murniati, dari pengakuan SRN, ganja yang sebahagian besar sudah diedarkan itu, diperoleh dari seorang warga Aceh pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 kilogram seharga Rp 85 juta.
Jika dihitung harga beli dan jual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu setiap kilogramnya dan telah melakoni aksi haram tersebut sekitar 3 bulan lalu.
Terhadap masing-masing tersangka sambung Kasubag Humas, dijerat dengan berbagai pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Uban)