“Apalagi pengakuan supir truk dari awal dirinya telah mengetahui bahwa rem mobil yang dikendarainya dalam keadaan tidak berfungsi. Itukan membahayakan dan berujung meninggalnya abang, kakak ipar dan ponakan saya,” lanjut Benny.
Meski begitu, pihaknya dan keluarga tetap memberikan kepercayaan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantauprapat sekaligus berharap kembali menguji dalam persidangan agenda keterangan saksi-saksi.
“Kami berharap penerapan hukum yang pantas untuk didakwakan kepada pelaku, seperti menerapkan pasal dakwaan alternatif yakni pasal 338 KUHPidana atas perbuatan supir tersebut,” papar Benny.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rusbenny dihubungi, Kamis (9/12/2021) sekaitan kegelisahan keluarga korban atas penerapan pasal 310 UU Lalulintas, menjelaskan hal itu sudah terlepas dari mereka.
“Berkas sudah masuk di kejaksaan dan sudah P21. Maka kami tidak ada komentar lagi, kalau ada keberatan, ya banding,” sebutnya dari seberang telepon. (Tim)