“Kami dari pihak keluarga menginginkan agar terhadap pelaku dihukum setimpal,” harap Benny Tambun yang merupakan adik kandung korban.
Menurutnya, kegelisahan mereka saat ini sangat beralasan. Karena, sejak masih dalam proses di Satlantas Polres Labuhanbatu, terdapat beberapa penjelasan petugas yang masih membingungkan.
Terlebih penjelasan Kanit Lakalantas Polres Labuhanbatu saat bertemu seminggu yang lalu seusai sidang terkait penerapan Pasal 310 UU Lalulintas, juga kurang dapat diterima mereka dan tidak tepat.
Sebab, ujarnya, masih merujuk penjelasan Kanit Lakalantas bahwa supir truk tersebut mengaku sudah mengetahui remnya tidak berfungsi atau blong. Namun, terus memaksa mengemudi mobilnya dengan alasan tempat tujuannya sudah hampir sampai.
Benny yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mengaku sangat kesal ketika dirinya meminta agar supir truk di tes urine dan terkesan ditolak Kanit Lakalantas dengan alasan itu kewenangan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Jika melihat kronologis kejadian sambung Benny, pelaku layak dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana yang menuliskan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.