Foto : Sepeda motor Honda Blade yang dikendarai korban saat kecelakaan di Jalinsum Bulu Cina bersama anak dan istrinya. (Foto/dok)
NusantaraNetizen-Labuhanbatu
Peristiwa kecelakaan lalulintas di Jalinsum Bulucina Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut yang mengakibatkan sekeluarga meninggal dunia, sudah berjalan sekitar 4 bulan lamanya.
Kini, kasus yang menelan korban pengendara sepeda motor Honda Blade yakni Ronny Cristian Tambun (38) beserta istrinya Rapyca Cresia Sinaga (27) dan anaknya Raysa Tambun (1), persidangannya sedang berjalan di PB Rantauprapat.
Kini, keluarga korban yakni Benny Tambun berharap kepada hakim agar menerapkan hukuman yang setimpal terhadap supir truk tronton selaku tersangka pada kecelakaan beruntun yang berakhir hilangnya 3 nyawa sekeluarga tersebut.
Apalagi, pasal 310 UU Lakalantas yang disangkakan kepada DR terdakwa selaku supir truk maut itu, dinilai kurang tepat. Karena hanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Keluarga korban, Benny Tambun kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) mengaku menaruh harapan dalam proses persidangan atas putusan nantinya berlaku seadil-adilnya dan setimpal akan hukuman dan perbuatan.