Akibatnya, korban mengalami kerugian atas barang yang ada di handbag, seperti 1 handphone merk VIVO, uang Rp 35 juta, 1 ATM My Bank, 1 ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1 ATM CIMB Niaga, 1 plasdist, total kerugian sekitar Rp 37 juta.
Selanjutnya, korban keberatan dan merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara guna ditindak lanjuti.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, Kamis (2/11/2021) menjelaskan, mendapat laporan Unit Opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di lapo tuak bang Jawa Jalan Tangki Kelurahan Nagapitu.
Namun, pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, Wewek melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri dari petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur serta dibawa ke rumah sakit Djasamen Saragih untuk tindakan medis.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi, 1 Handphone merk VIVO V7, 1 cincin, 1 jam tangan, 1 topi, 5 pakaian dan uang Rp 50 ribu. (Red)