Menurutnya, tidak hanya instansi terkait, masyarakat selaku pengguna juga berhak mengetahui dan mempertanyakan, karena anggarannya bersumber dari negara serta menjunjung keterbukaan informasi publik.
Warga sendiri mendukung program pemerintah menggelontorkan anggaran demi meningkatkan pembangunan di daerah masing-masing, namun hal itu dilaksanakan tidak melanggar aturan.
Seyogyanya sambung SR, papan informasi sesuai Perpres selayaknya telah terpajang sebelum tahap pekerjaan dimulai, tujuannya agar pelaksanaan setiap item pekerjaan dapat berjalan maksimal.
Tidak hanya Perpres, pengerjaan lening tersebut juga terkesan mengabaikan sejumlah aturan lainnya, seperti UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. (HH)