Nah, pada hari Kamis (25/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB, tim Opsnal mengamankan pelaku di kos-kosan ibu Haja Inem di Jalan Pasar I, Dusun Abadi, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan dibawa ke Polres Pematang Siantar untuktuk proses selanjutnya.
Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah, 1 buah Hp Android merek OPPO A53 warna biru, 1 buah dompet warna coklat merek Louis Vuitton milik korban yang berisikan 1 buah STNK Sepeda Motor milik korban, 1 buah KTP, 3 buah kartu ATM Bank BRI, 2 buah Kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah Kartu ATM Bank BNI, 1 buah Kartu ATM Bank BCA dan 1 buah Kartu ATM Bank Jatim. (tim/sn)