Foto : Korban penikaman oleh suami saat membuat laporan ke Polres Pematang Siantar. (Foto/sn)
NusantaraNetizen-Siantar
Motif dugaan penikaman yang dialami Aiga Fisyahdani (20) saat menarik uang di ruang ATM BRI Jalan Kartini Kelurahan Timbanggalung Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumut, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB, kini ditangani kepolisian.
Peristiwa yang dialami korban merupakan warga Perumahan Permata Puri Tahap I Blok Q nomor 11 Jalan Seram Gang Jeruk Bawah nomor 7 Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat itu, motifnya disebut-sebut akibat gugatan cerai.
Saat melapor ke Polres Pematang Siantar usai perobatan, korban menceritakan dugaan penikaman disinyalir akibat dirinya menggugat cerai suaminya, REM (26) yang belakangan diketahui diduga sebagai pelaku penikaman.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung menjelaskan, Aiga yang merupakan korban tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga itu, sudah membuat laporan resmi.
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan, kronologis saat Aiga menuju ke ATM BRI di Jalan Kartini dengan mengendarai Sepedamotor Honda Vario warna putih.