Dari keterangan kedua tersangka, sabu-sabu itu akan diedarkan di sekitaran Ajamu sesuai arahan rekannya, Kotek yang tinggal di Rantauprapat.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya Bud (38) alias Kotek warga Jalan Sirandorung Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut bersama rekannya EM alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang juga diringkus.
Setelah dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Madi, ditemukan barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus sabu-sabu.
Atas pendalaman pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika, dimana Madi pernah ditangkap oleh Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 serta Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.
Terhadap ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Uban)