Foto : Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu saat memaparkan penangkapan 4 pelaku terkait 300 gram sabu-sabu. (Foto/Uban)
NusantaraNetizen – Labuhanbatu
Sedikitnya, 300 gram sabu-sabu yang diduga dibawa dari Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh tujuan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut gagal diedarkan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (21/11/2021) menjelaskan, selain sabu-sabu, juga diamankan empat warga berkaitan dengan jaringan narkoba tersebut.
Dijelaskannya, kronologis bermula saat diamankannya, E (Edy) alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantauprapat bersama SAP alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu.
Saat diringkus, keduanya mengendarai mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU ketika melintas di Jalan Baru/By Pass Kota Rantauprapat pada Senin 15 Nopember 2021 silam.
“Dari keduanya diamankan 300 gram bruto sabu-sabu yang disimpan dalam tiga plastik klip di dalam mobil,” ujar AKP Murniati.