Atas laporan dari masinis, saksi menyisir di perlintasan tersebut, namun tidak menemukan korban. Menurut saksi lainnya, pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 05.30 WIB saksi hendak buang air di pinggiran sungai ular. Saat itulah dia melihat mayat tergeletak.
Selanjutnya, pelapor bersama dengan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Sergai melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap mayat.
Di sana diketahui luka robek pada kepala belakang, seluruh punggung belakang mengalami memar dan di dekat pinggang mengalami luka serta kaki kiri patah, lengan kanan patah dan mengeluarkan darah dari telinga dan hidung.
Dari TKP ditemukan barang bukti 1 buah sendal warna biru tua, 1 buah baju kaos warna putih biru dan 1 buah celana pendek warna coklat. (red)