“Operasi tidak berorientasi pada penegakan tilang, namun pola premtif dan preventif berupa tindakan simpatik dan humanis, melaksanakan edukasi tertib berlalu lintas, bakti sosial dan pembagian masker serta menerapkan prokes,” ujarnya.
Kepada personel juga dilarang melaksanakan kegiatan razia pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kegiatan lain yang tidak simpatik, menjaga keselamatan bertugas serta memelihara kondisi fisik dan mental supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Selain itu, melakukan komunikasi, koordinasi dan kedepankan sinergitas dengan seluruh instansi terkait serta segenap elemen masyarakat dalam rangka keberhasilan operasi. (say)