Pengakuan pelaku yang memiliki anak 1 itu, niat kembali menjual sabu-sabu dikarenakan tergiur keuntungan Rp 200 hingga Rp 400 ribu per gramnya, sementara putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang darkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto : Kem, terduga pelaku narkoba saat diperiksa di Mapolres Labuhanbatu. (Foto/Koko Wan)