NusantaraNetizen – Labuhanbatu
UK alias Kem (38) warga Jalan Martunis Lubis Pekan Lama Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut sepertinya tak kapok akan hukuman penjara yang pernah dialaminya.
Sebab, walau tahun 2017 silam dia pernah mendekam hampir 4 tahun lamanya, kini Kem kembali diciduk tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu, 13 November 2021 sekira pukul 16.30 WIB di sekitar kediamannya tepatnya areal perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, Minggu (14/11/2021) menjelaskan, pelaku merupakan bandar sabu-sabu yang sudah menjadi target kerena selalu meresahkan masyarakat.
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung, ujarnya, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa areal kebun sawit di sana sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu oleh pelaku.
Selanjutnya ditindaklanjuti melakukan undercoverbuy dengan cara memesan sabu-sabu terhadap tersangka. Saat transaksi dengan petugas itulah Kem diringkus beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,39 gram brutto, uang Rp 381.000, 1 pack plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan 1 handphone.