Tanpa pikir panjang, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati di kamar rumah tersangka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dna uang.
“Narkotika jenis sabu keseluruhannya mencapai 231,54 gram dan uang kertas sejumlah Rp 35.769.000,” ungkapnya.
Untuk keperluan penyidikan, pelaku berikut barang bukti diamankan ke kantor BNNK Labuhanbatu Utara guna proses hukum lebih lanjut. (At/Red)